TUGAS
EKONOMI KOPERASI ke – 4
PEMBANGUNAN
KOPERASI
NAMA :
RENI VITRIA
KELAS :
2EB21
NPM : 27213406
PEMBANGUNAN
KOPERASI
A. Pembangunan Koperasi Di Negara
Berkembang
Ø Kendala yang dihadapi masyarakat
dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
1. Sering koperasi, hanya dianggap
sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat
kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
2. Disamping itu ada berbagai pendapat
yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
3. Kriteria ( tolok ukur) yang
dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan
hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal
penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih
sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Ø Cara mengatasi perbedaan pendapat
tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
- Koqnisi
- Apeksi
- Psikomotor
Ø Konsepsi mengenai kebijakan
pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga
tahap, yaitu :
1.
Tahap pertama : Offisialisasi
Pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan
mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing
pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya
adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan
perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali
kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi
dalam kegiatan koperasi tersebut.
2.
Tahap kedua : De Offisialisasi
Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat
bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan
intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu
mengambil keputusan secara lebih mandiri.
3.
Tahap ketiga : Otonomi
Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional.
Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau
mandiri.
Ø Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori
pengembangan koperasi, yaitu :
a. Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi
desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam
koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan
istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
b. Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang
mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan
perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara
otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
c. Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali
dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan,
pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis,
dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan
sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
d. Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis
jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang
diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang
bersangkutan (misalnya penyuluhan).
e. Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani
program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki
kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
f. Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif
dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan,
atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang
mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu
dan kelompok anggota.
B. Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan
negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan
ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang
mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam
rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang
menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan
masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self
help).
C. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus
benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di
sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
o
Masalah internal
koperasi , antara lain kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi
dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang
yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan
mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang
berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah
sasaran yang benar.
o
Masalah eksternal koperasi antara
lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak
anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk
perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
D. Kunci Pembangunan Koperasi
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik
antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat
tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin
besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang
profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan
ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan
yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat
dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
E. Kebijaksanaan Pembangunan Koperasi
Secara umum, kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam rencana
pembangunan lima tahun keenam adalah meningkatnya prakarsa, kemampuan dan peran
serta gerakan koperasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia serta
pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan.dan teknologi dalam
rangka mengembangkan dan memantapkan kelembagaan, usaha dan sistem koperasi
untuk mewujudkan peran utamanya disegala bidangkehidupan ekonomi rakyat.
Secara khusus, kebijaksanaan pembangunan koperasi
dalam rencana pembangunan lima tahun keenam adalah meningkatkan aksez dan
pangsa pasar. Upaya ini ditunjang dengan menyusun berbagai peraturan
perundang-undangan yang mendukug perkembangan koperazi dan menghapus peraturan
peundang-undngan yang menghambat perkembangan koperasi.
Memperluas akses terhadap permodalan, memperkukuh
struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan pemanfaatan modal koperasi,
antara lain dengan meningkatkan jumlah pqgubdan jenis pinjaman untuk koperasi;
mendorong pemupukan dana internal koperasi; menciptakan berbagai kemudahan
untuk memperoleh pembiayaan dan jaminan pembiayaan. Dalam rangka menyebarkan
dan mendayagunakan sumber dana yang tersedia bagi koperasi dan gerakan
koperasi, yaitu antara lain yang berasal dari penyisihan laba bersih BUMN,
penyertaan modal pemerintah serta dana lainnya yang berasal dari gerakan
koperasi, agar makin mampu melayani kebutuhan pengembangan usaha anggota
koperasi.
Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen antara
lain dengan meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan profesionalisme anggota,
pengurus, penvawas dan karyawan koperasi; mendorong proses pengembangan karier
karyawan koperasi; dan meninghkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai dan
semangat koperasi melalui peningkatan pendidikan, baik bagi anggota koperasi,
karyawan koperasi maupun masyrakat.
Meningkatkan akses terhadap teknologi dan lainnya
dengan meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan, pemanfaatan hasil
penelitian/pengkajian lembaga lain, meningkatkan kegiatan alih teknologi,
memberikan kemudahan untuk modernisasi peralatanm, serta mengembangkan dan
melindungi teknologi yang telah dikuasai oleh anggota koperasi secara
turun-temurun.
Mengembangkan kemitraan, antara lain dengan
mengembangkan kerja sama antar koperasi, baik secra horizontal, vertikal maupun
kerjasama internasional. Kemitraan usaha ini juga dilakukan dengan meningkatkan
pemberian berbagai insentif dan kemudahan kepada kedua pihak serta didukung
oleh peraruran perundang-undangan yang memadai.
Kebijaksanaan tersebut juga dilaksanakn didaerah
tertinggal dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan kelompok
masyrakat yang masih berada dibwah garis kemiskinan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar