hiii

Sabtu, 24 Januari 2015

tugas ekonomi koperasi ke 4



TUGAS EKONOMI KOPERASI ke – 4
PEMBANGUNAN KOPERASI







NAMA                : RENI VITRIA
KELAS               : 2EB21
NPM                    : 27213406












PEMBANGUNAN KOPERASI
A.    Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang

Ø  Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
1.      Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
2.      Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3.      Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Ø  Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
    1. Koqnisi
    2. Apeksi
    3. Psikomotor
Ø  Konsepsi mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :

1.      Tahap pertama : Offisialisasi

Pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.

2.      Tahap kedua : De Offisialisasi
Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.

3.      Tahap ketiga : Otonomi
Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.

Ø  Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :

a.       Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
b.      Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
c.       Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
d.      Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
e.        Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
f.       Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

B.     Pembangunan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

C.     Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :

o   Masalah internal koperasi , antara lain kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.

o   Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

D.    Kunci Pembangunan Koperasi

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

E.     Kebijaksanaan Pembangunan Koperasi
Secara umum, kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam adalah meningkatnya prakarsa, kemampuan dan peran serta gerakan koperasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan.dan teknologi dalam rangka mengembangkan dan memantapkan kelembagaan, usaha dan sistem koperasi untuk mewujudkan peran utamanya disegala bidangkehidupan ekonomi rakyat.
Secara khusus, kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam adalah meningkatkan aksez dan pangsa pasar. Upaya ini ditunjang dengan menyusun berbagai peraturan perundang-undangan yang mendukug perkembangan koperazi dan menghapus peraturan peundang-undngan yang menghambat perkembangan koperasi.
Memperluas akses terhadap permodalan, memperkukuh struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan pemanfaatan modal koperasi, antara lain dengan meningkatkan jumlah pqgubdan jenis pinjaman untuk koperasi; mendorong pemupukan dana internal koperasi; menciptakan berbagai kemudahan untuk memperoleh pembiayaan dan jaminan pembiayaan. Dalam rangka menyebarkan dan mendayagunakan sumber dana yang tersedia bagi koperasi dan gerakan koperasi, yaitu antara lain yang berasal dari penyisihan laba bersih BUMN, penyertaan modal pemerintah serta dana lainnya yang berasal dari gerakan koperasi, agar makin mampu melayani kebutuhan pengembangan usaha anggota koperasi.
Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen antara lain dengan meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan profesionalisme anggota, pengurus, penvawas dan karyawan koperasi; mendorong proses pengembangan karier karyawan koperasi; dan meninghkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai dan semangat koperasi melalui peningkatan pendidikan, baik bagi anggota koperasi, karyawan koperasi maupun masyrakat.
Meningkatkan akses terhadap teknologi dan lainnya dengan meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan, pemanfaatan hasil penelitian/pengkajian lembaga lain, meningkatkan kegiatan alih teknologi, memberikan kemudahan untuk modernisasi peralatanm, serta mengembangkan dan melindungi teknologi yang telah dikuasai oleh anggota koperasi secara turun-temurun.
Mengembangkan kemitraan, antara lain dengan mengembangkan kerja sama antar koperasi, baik secra horizontal, vertikal maupun kerjasama internasional. Kemitraan usaha ini juga dilakukan dengan meningkatkan pemberian berbagai insentif dan kemudahan kepada kedua pihak serta didukung oleh peraruran perundang-undangan yang memadai.
Kebijaksanaan tersebut juga dilaksanakn didaerah tertinggal dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan kelompok masyrakat yang masih berada dibwah garis kemiskinan.





SUMBER                   :


Tugas softskill ekonomi koperasi ke 3



TUGAS EKONOMI KOPERASI ke – 3
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA









NAMA                : RENI VITRIA
KELAS               : 2EB21
NPM                    : 27213406








EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kemudian dalam penjelasan juga dinyatakan bahwa usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraanya. Pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan  usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar (UU No.25 Tahun 1992).
Koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha selama tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan idielogi normatif yang ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani kebutuhan anggota. Dengan demikian, usaha koperasi dapat dilaksanakan selama memperhatikan dua hal pokok, yakni:
·         Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan sejauh mungkin mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi usaha anggota.
·         Keuntungan usaha dialokasikan untuk anggota selaras dengan jasa yang diberikan anggota pada usaha koperasi.
Tujuan suatu koperasi adalah untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat umumnya, karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan koperasi bukan ditentukan besar SHU atau laba yang besar melainkan diukur dari banyaknya anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari koperasi. Keberhasilan suatu koperasi dapat dilihat dari sisi anggota maupun perusahaan. Dari sisi anggota, koperasi dapat mencapai keberhasilan apabila terdapat efek ekonomis, efek harga dan biaya.
1.      Efek Ekonomis
Anggota koperasi merupakan pengguna jasa koperasi sekaligus pemilik koperasi. Sebagai pengguna jasa koperasi, anggota koperasi mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang maupun jasa, menguntungkan atau tidak pelayanan koperasi dibandingkan dengan penjual atau pembeli di luar koperasi. Sebagai pemilik yang memiliki simpanan di dalam koperasi, anggota mempersoalkan masalah simpanan yang sudah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Dalam badan usaha koperasi, profit bukanlah satu-satunya yang dicari, melainkan besar kecilnya partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di dalalm koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaatnya yang didapatoleh anggota.
2.      Efek Harga dan Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis disini adalah insentif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan SHU baik berupa uang tunai maupun barang. Dilihat dari peranan anggota yang sangat dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan harga untuk anggota dengan non anggota. Perbedaan ini mengharuskan analisa yang tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan.
Adapun dari sisi perusahaan , koperasi akan mencapai keberhasilan apabila terdapat efisien koperasi, efektivitas koperasi, dan produktivitas koperasi.
1.      Efisiensi Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran-pikiran sekumpulan orang. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari efisiensi usahanya walaupun tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas, serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat koperasi. Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau yang seharusnya dengan input realisasi atau yang sesungguhnya. Maka apabila input yang sesungguhnya lebih kecil daripada input yang seharusnya, maka akan terjadi efisien. Dilihat dari waktu terjadinya transaksi oleh anggota, manfaat ekonomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Manfaat Ekonomi Langsung adalah manfaat yang langsung diperoleh anggota saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi.
·         Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat yang diperoleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi melainkan setelah berakhirnya periode tertentu, atau pada saat periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yaitu pada saat penerimaan SHU.
2.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau yang seharusnya dengan output realisasi atau yang sesungguhnya. Apabila output yang sesungguhnya lebih besar daripada output yang seharusnya, maka akan terjadi efektivitas. Untuk menghitung efektivitas koperasi, maka realisasi SHUk ditambah realisasi manfaat ekonomi langsung dibagi dengan anggaran SHUk ditambah anggaran manfaat ekonomi langsung. Apabila hasil efektivitas ekonomi lebih besar dari satu, maka hasilnya efektif.
3.      Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output atas input yang digunakan. Apabila output lebih besar dari satu, maka produktif. Untuk mencari produktivitas koperasi ada dua cara, yang pertama SHUk dibagi dengan modal koperasi dan dikalikan dengan seratus persen. Kedua, laba bersih dari usaha dengan non anggota dibagi modal koperasi dikalikan seratus persen.


SUMBER       :