hiii

Selasa, 01 Juli 2014

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
(BPJS)



1EB21


Ø DEBORA PRISCILLA            (22213095)
Ø ELSA SYLVIA                       (22213881)
Ø RENI VITRIA                         (27213406)
Ø VINA INDRIANI                    (29213151)


UNIVERSITAS GUNADARMA 2014

BAB I
PENDAHULUAN


1.1    LATAR BELAKANG
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Untuk mengatasi hal itu, pada tahun 2004 dikeluarkan Undang-undang No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

1.2    PEMBAHASAN
Dalam pembahasan rumusan masalah, penyusun bisa menyampaikan beberapa pertanyaan, yaitu :
1.      Apa yang dimaksud BPJS?
2.      Apa fungsi BPJS?
3.      Apa saja wewenang BPJS?


1.3    TUJUAN
Dimana dalam tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai penunjang nilai dalam mata kuliah sofskill “PEREKONOMIAN INDONESIA”. Selain itu tujuan dalam penulisan makalah ini adalah ingin mengetahui bagaimana perkembangan dari salah satu usaha pemerintah Indonesia dalam menangani masalah kesehatan rakyatnya.

BAB II
ISI
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaandahulu bernama Jamsostek merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli2014.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik. BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua BPJS tersebut pada dasarnya mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penyelenggaraan jamianan sosial yang adekuat dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar Negara kesejahteraan, disamping pilar lainnya, yaitu pendidikan bagi semua, lapangan pekerjaan yang terbuka luas dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan.
Mengingat pentingnya peranan BPJS dalam menyelenggarakan program jaminan sosial dengan cakupan seluruh penduduk Indonesia, maka UU BPJS memberikan batasan fungsi, tugas dan wewenang yang jelas kepada BPJS. Dengan demikian dapat diketahui secara pasti batas-batas tanggung jawabnya dan sekaligus dapat dijadikan sarana untuk mengukur kinerja kedua BPJS tersebut secara transparan.
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1.      Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.      Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
·         Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a.       Pegawai Negeri Sipil;
b.      Anggota TNI;
c.       Anggota Polri;
d.      Pejabat Negara;        
e.       Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f.       Pegawai Swasta; dan
g.      Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
·         Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a.       Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b.      Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.                     Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
3.      Bukan pekerja dan anggota keluarganya :
a.       Investor;
b.      Pemberi Kerja;
c.       Penerima Pensiun, terdiri dari :
·         Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
·         Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
·         Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
·         Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
·         Penerima pensiun lain; dan
·         Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d.      Veteran;
e.       Perintis Kemerdekaan;
f.       Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g.      Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.

Anggota keluarga yang ditanggung :
1.        Pekerja Penerima Upah :
·         Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
·         Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a.       Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b.      Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2.        Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.        Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.        Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a.         Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.        Administrasi pelayanan
2.        Pelayanan promotif dan preventif
3.        Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4.        Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.        Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.        Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.        Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8.        Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
b.        Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1.      Rawat jalan, meliputi:
a.         Administrasi pelayanan
b.        Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis
c.         Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d.        Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e.         Pelayanan alat kesehatan implant
f.         Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
g.        Rehabilitasi medis
h.        Pelayanan darah
i.          Peayanan kedokteran forensik
j.          Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2.        Rawat Inap yang meliputi: 
a.         Perawatan inap non intensif
b.        Perawatan inap di ruang intensif
c.         Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

FUNGSI
UU BPJS menetukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Menurut UU SJSN program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Selanjutnya program jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kemudian program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.Jaminan pensiun ini diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
Sedangkan program jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
TUGAS
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk:
a.       Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;
b.      Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
c.       Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
d.      Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta;
e.       Mmengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial;
f.       Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan
g.      Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Dengan kata lain tugas BPJS meliputi pendaftaran kepesertaan dan pengelolaan data kepesertaan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk menerima bantuan iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan tugas penyampaian informasi dalam rangka sosialisasi program jaminan sosial dan keterbukaan informasi.
WEWENANG
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diamksud di atas BPJS berwenang:
a.       Menagih pembayaran Iuran;
b.      Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
c.       Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memanuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
d.      Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
e.       Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;
f.       Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
g.      Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.      Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.



BAB III
KESIMPULAN
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (UU No. 24 tahun 2011). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan akan membayar kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dengan Kapitasi. Untuk Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan membayar dengan sistem paket INA CBG’s.
BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klaim diterima lengkap. Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.



BAB IV
DAFTAR ISI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar