BADAN
PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
(BPJS)
1EB21
Ø DEBORA
PRISCILLA (22213095)
Ø ELSA
SYLVIA (22213881)
Ø RENI
VITRIA (27213406)
Ø VINA
INDRIANI (29213151)
UNIVERSITAS
GUNADARMA 2014
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Hak
tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan
keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa
di dunia, termasuk Indonesia. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang
mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang
kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Sebaliknya, setiap orang juga kewajiban turut serta dalam program jaminan
kesehatan sosial. Untuk mengatasi hal itu, pada tahun 2004 dikeluarkan Undang-undang
No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini
mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(BPJS).
1.2 PEMBAHASAN
Dalam pembahasan rumusan masalah,
penyusun bisa menyampaikan beberapa pertanyaan, yaitu :
1. Apa yang dimaksud BPJS?
2. Apa fungsi BPJS?
3. Apa saja wewenang BPJS?
1.3 TUJUAN
Dimana
dalam tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai penunjang nilai dalam mata
kuliah sofskill “PEREKONOMIAN INDONESIA”. Selain itu tujuan dalam penulisan
makalah ini adalah ingin mengetahui bagaimana perkembangan dari salah satu
usaha pemerintah Indonesia dalam menangani masalah kesehatan rakyatnya.
BAB II
ISI
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha
Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh
rakyat Indonesia,
terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS
dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis
Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaandahulu bernama Jamsostek
merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
diresmikan pada tanggal 31 Desember2013. Untuk BPJS
Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi
sejak 1 Juli2014.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), secara tegas menyatakan
bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik. BPJS yang
dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua BPJS tersebut pada dasarnya
mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas
jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi
kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penyelenggaraan jamianan sosial yang
adekuat dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar Negara kesejahteraan,
disamping pilar lainnya, yaitu pendidikan bagi semua, lapangan pekerjaan yang
terbuka luas dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan.
Mengingat pentingnya peranan BPJS
dalam menyelenggarakan program jaminan sosial dengan cakupan seluruh penduduk
Indonesia, maka UU BPJS memberikan batasan fungsi, tugas dan wewenang yang
jelas kepada BPJS. Dengan demikian dapat diketahui secara pasti batas-batas
tanggung jawabnya dan sekaligus dapat dijadikan sarana untuk mengukur kinerja
kedua BPJS tersebut secara transparan.
Peserta BPJS Kesehatan
adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam)
bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1. Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang
tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Bukan
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri
dari :
·
Pekerja Penerima Upah dan anggota
keluarganya
a.
Pegawai Negeri Sipil;
b.
Anggota TNI;
c.
Anggota Polri;
d. Pejabat
Negara;
e.
Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f.
Pegawai Swasta; dan
g.
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f
yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan.
·
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota
keluarganya
a.
Pekerja di luar hubungan kerja
atau Pekerja mandiri; dan
b.
Pekerja yang tidak termasuk
huruf a yang bukan penerima Upah. Termasuk
WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
3. Bukan
pekerja dan anggota keluarganya :
a.
Investor;
b.
Pemberi Kerja;
c.
Penerima Pensiun, terdiri dari :
·
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti
dengan hak pensiun;
·
Anggota TNI dan Anggota Polri yang
berhenti dengan hak pensiun;
·
Pejabat Negara yang berhenti dengan hak
pensiun;
·
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari
penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
·
Penerima pensiun lain; dan
·
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari
penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d. Veteran;
e. Perintis
Kemerdekaan;
f. Janda,
duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g. Bukan
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
Anggota keluarga yang ditanggung :
1.
Pekerja Penerima Upah :
·
Keluarga inti meliputi istri/suami dan
anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat),
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
·
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan
yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak
atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b. Belum
berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun
yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan
Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan
(tidak terbatas).
3.
Peserta dapat mengikutsertakan anggota
keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan
mertua.
4.
Peserta dapat mengikutsertakan anggota
keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar,
asisten rumah tangga, dll.
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama,
yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.
Administrasi pelayanan
2.
Pelayanan promotif dan preventif
3.
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi
medis
4.
Tindakan medis non spesialistik, baik
operatif maupun non operatif
5.
Pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai
6.
Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.
Pemeriksaan penunjang diagnosis
laboratorium tingkat pertama
8.
Rawat inap tingkat pertama sesuai
indikasi
b.
Pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1.
Rawat
jalan, meliputi:
a.
Administrasi pelayanan
b.
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi
spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c.
Tindakan medis spesialistik sesuai
dengan indikasi medis
d.
Pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai
e.
Pelayanan alat kesehatan implant
f.
Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan
sesuai dengan indikasi medis
g.
Rehabilitasi medis
h.
Pelayanan darah
i.
Peayanan kedokteran forensik
j.
Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2.
Rawat Inap yang meliputi:
a.
Perawatan inap non intensif
b.
Perawatan
inap di ruang intensif
c.
Pelayanan
kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
FUNGSI
UU BPJS menetukan bahwa BPJS
Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.Jaminan
Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS
berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja,
jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Menurut UU SJSN program jaminan
kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
sosial, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan
kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan
kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Selanjutnya program jaminan hari tua
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau
tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai
apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal
dunia.
Kemudian program jaminan pensiun
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau
tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat
peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun
atau mengalami cacat total tetap.Jaminan pensiun ini diselenggarakan
berdasarkan manfaat pasti.
Sedangkan program jaminan kematian
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan
tujuan untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris
peserta yang meninggal dunia.
TUGAS
Dalam melaksanakan fungsi
sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk:
a.
Melakukan
dan/atau menerima pendaftaran peserta;
b.
Memungut
dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
c. Menerima bantuan iuran dari
Pemerintah;
d. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk
kepentingan peserta;
e. Mmengumpulkan dan mengelola data
peserta program jaminan sosial;
f. Membayarkan manfaat dan/atau
membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial;
dan
g. Memberikan informasi mengenai
penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Dengan kata lain tugas BPJS meliputi
pendaftaran kepesertaan dan pengelolaan data kepesertaan, pemungutan,
pengumpulan iuran termasuk menerima bantuan iuran dari Pemerintah, pengelolaan
Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan
dan tugas penyampaian informasi dalam rangka sosialisasi program jaminan sosial
dan keterbukaan informasi.
WEWENANG
Dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana diamksud di atas BPJS berwenang:
a. Menagih pembayaran Iuran;
b. Menempatkan Dana Jaminan Sosial
untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek
likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
c. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memanuhi kewajibannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
d. Membuat kesepakatan dengan fasilitas
kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada
standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
e. Membuat atau menghentikan kontrak
kerja dengan fasilitas kesehatan;
f. Mengenakan sanksi administratif
kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
g. Melaporkan pemberi kerja kepada
instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau
dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. Melakukan kerjasama dengan pihak
lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
BAB
III
KESIMPULAN
Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (UU No. 24
tahun 2011). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS
Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan kesehatan.
BPJS
Kesehatan akan membayar kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dengan Kapitasi. Untuk Fasilitas Kesehatan
rujukan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan membayar dengan sistem paket INA CBG’s.
BPJS
Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan
kepada peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klaim diterima
lengkap. Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan berdasarkan
kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut
dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
BAB
IV
DAFTAR
ISI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar