Tujuan dan Fungsi Koperasi , Sisa Hasil Usaha dan Pola
Manajemen Koperasi
1.
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan
usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan
usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip
prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja
pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan
teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah
posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas
Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata
mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa
Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen
(maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver
Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen
dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih
tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock
option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa
pasar(market share),dll
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan
pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit
bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
PERMODALAN KOPERASI
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
• Prinsip alokasi flow permodalan :
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
• Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
• Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
2.
Sisa Hasil Usaha
(SHU)
Sisa Hasil Usaha adalah
pendapatan koperasi dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya,
penyusutan, kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam kurun waktu yang
bersangkutan dan hendak dibagikan kepada setiap anggota koperasi.
Sisa Hasil Usaha
( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU
Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU
jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah
kebutuhan anggota terpenuhi
Sisa hasil usaha (SHU) juga dapat diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Sisa hasil usaha (SHU) juga dapat diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
- Sistem Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sistem Sisa
Hasil Usaha dalam Koperasi tergantung pada keputusan rapat anggota.Jika
diasumsikan antara lain sebagai berikut :
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Maksudnya SHU bukan deviden seperti dalam PT melainkan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
I.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi
kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang
bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota maka tidak dibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
II.
SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota
pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil
taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus
ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya
sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
III.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Perhitungan daan pembagian SHU harus
diungkapkan secara transparan dalam koperasi. Agar para anggota dapat mengukur
kinerjanya selama menjadi anggota koperasi. Karena pada dasarnya sistem SHU
berdasarkan seberapa sering transaksi yang dilakukan anggota koperasi dalam
melakukan transaksi di koperasi
IV.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU koperasi yang diterima oleh
anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap
diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada
tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
- Cara Pembagian SHU
Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hasil
usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi
koperasi.
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok,
dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku
simpanan anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi
anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini
diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari
buku transaksi usaha anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
Omzet atau volume usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk
simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Secara umum SHU koperasi dibagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah
tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi
pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan
sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus
sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi.
Seperti yang kita ketahui , hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui
tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan
oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu fungsi
perencanaan, fungsi perngorganisasian, fungsi pelaksanaan dan fungsi
pengawasan. Dengan demikian keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan
sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.
Hal yang sama berlaku pula pada koperasi. Hanya dengan
melaksanakn fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah koperasi akan dapat mencapai
tujuan mulianya secara efektif.
Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan baik di
negara-negara Eropa Barat sebagai tempat kelahirannya maupun di Indonesia sudah
diarahkan untuk mampu mengatasi masalah sosial ekonomi masyarakat golongan
ekonomi lemah yang kurang beruntung dalam sistem ekonomi pasar liberal
kapitalistik. Oleh banyak kalangan, Lembaga koperasi diyakini sangat sesuai
dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia dengan nilai-nilai saling
kerja sama (gotong royong), menolong diri sendiri, solidaritas, kejujuran,
keterbukaan,mengutamakan kebersamaan dan keadilan serta beberapa esensi moral
positif lainnya.
Koperasi memang cocok untuk masyarakat Indonesia, dan
sudah ada di dalam masyarakat kita jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada
dasarnya bangsa Indonesia suka bekerja sama dan saling tolong-menolong.
Koperasi yang pertama tumbuh subur di Indonesia adalah koperasi sosial yang
dalam kegiatannya lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat sosial tanpa
memperhitungkan segi keuntungan dalam arti ekonomi. Koperasi semacam ini dapat
tumbuh subur dengan landasan rasa solidaritas dari anggotanya.
Dengan bermodalkan rasa solidaritas yang tinggi dari
para anggotanya saja, belumlah cukup untuk membina koperasi jenis yang kedua
yaitu koperasi ekonomi yang bergerak di bidang ekonomi. Supaya koperasi ekonomi
bertahan hidup dan seterusnya berkembang, diperlukan individualitas
(kepercayaan pada diri sendiri) dari para anggotanya. Sebab hanya anggota yang
percaya akan kemampuannya sendiri yang dapat bertindak/bekerja untuk memajukan
koperasi dan setia kepada koperasi yang diikutinya. Selain itu, walaupun
koperasi adalah organisasi yang tidak mengutamakan keuntungan yang
sebesar-besarnya tetapi cara kerjanya tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip
ekonomi, supaya dapat berkembang dengan layak.
Apabila kegiatan usaha koperasi semakin luas maka
masalah yang dihadapi semakin kompleks, sehingga penanganannya tidak boleh
dikerjakan secara amatiran tetapi harus secara profesional. Dalam keadaan
seperti itu, apabila anggota koperasi tidak ada yang mampu dan cocok untuk
menangani usaha koperasi tersebut tidak ada salahnya, bahkan dianjurkan untuk
mengambil orang atau sekelompok orang di luar anggota koperasi yang benar-benar
profesional untuk menangani usaha koperasi. Hanya saja perlu diingat bahwa
tanggung jawab atas pekerjaan tersebut tetap berada di tangan pengurus.
Sehingga pengurus harus benar-benar melaksanakan pengawasan secara ketat agar
tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Pengurus harus bertindak dengan baik
dan jujur agar dapat mengawasi kerja karyawannya, sebab hanya orang yang
berbuat baik dan jujur saja yang dapat memperbaiki tindakan orang lain yang
kurang baik.
2. Pola Manajemen Koperasi Indonesia
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain
membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan
efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan
manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat
anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci
sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar,
membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan
Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas,
pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan
tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi
supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus,
maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan
dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu
koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
a. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam
perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan,
bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan
perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja
membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang
fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang
berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya
diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi
untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain,
perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin.
Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena
merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi
dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui
beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi,
mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian
alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum
diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
b. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk
merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi
tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan
organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian
akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting
seperti:
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan
kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki
manajemen, dan
6. Saluran komunikasi
dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi
berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit
adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa
keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab
seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu
dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya
yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu
mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar
pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu
pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi
koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan
dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang
dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
c. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat
penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi
mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda
tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan
harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang
baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan
adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada
dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau
pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus
mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan
komunikasi secara vertikal.
Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus
yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
- Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
- Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
- Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
- Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
- Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
d. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat
semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat
dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan
kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi
apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa
hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik.
Alasan-alasan tersebut antara lain:
- Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
- Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
- Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada
tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan
feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan :
Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi
dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif.
Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance
organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode
pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan
untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa
digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan
menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio
dan sebagainya.
Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang
dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan
kemitraan, yaitu:
1. Pola Dagang
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara
produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
- Pola Vendor
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
- Pola Subkontrak
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang
dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
- Pola Pembinaan
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada
koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.
SUMBER :